oleh

Kuasa Hukum Rumah Subsidi Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum PT Global Jaya Properti melaporkan Dj (63), karena dianggap melakukan penipuan senilai puluhan miliar rupiah atas investasi rumah subsidi di Kota Serang, Banten.

Uang yang ditransfer oleh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp 53 miliar sejak tahun 2020, untuk mengurus perizinan hingga membebaskan tanah. Pelaporan dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 di Polda Banten.

“Kurun waktu berjalan, klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga mungkin nanti bisa dikembangkan ke pemalsuan,” kata Putri Maya Rumanti, pengacara PT Global Jaya Properti, Senin (03/10/2022).

Dari 53 hektare tanah yang harus dibayarkan oleh Dj (63), nyatanya baru 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp 25 miliar.

Dj sempat mengatakan bahwa banyak tanah warga yang sudah dibayarkan olehnya. Sejak hari ini, Senin-Selasa, 03-04 Oktober 2022, ada puluhan pemilik tanah yang dikonfirmasi oleh polisi terkait pembayaran tersebut. Mereka secara bergantian mendatangi ruangan penyidik kepolisian.

“Sampai hari ini klien kami baru menerima tanah itu luasnya 5.300 meter persegi dari 53 hektare dan sudah ada beberapa unit rumah yang sudah kita bangun. Teman-teman disini akan melakukan penyidikan kepada 82 orang, hari ini 35 sisanya besok kepada pemilik tanah, untuk klarifikasi,” terangnya.

Wanita yang ikut tergabung dalam lawyer Kopi Joni Hotman Paris ini juga melaporkan oknum notaris yang pernah membantu PT Global Jaya Properti untuk mendata dan membuatkan tanah ke Polda Banten, atas dugaan ketidak profesionalnya dalam bekerja.

**Baca juga: Airin Hadiri Laga Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon di Ciwandan

Menurut Putri, notaris tersebut seharusnya memeriksa surat dan kejelasan tanah yang akan dibeli perusahaan kliennya, namun dia meyakini, ada kesalahan prosedur yang dilalui, hingga menyebabkan PT Global Jaya Properti mengalami kerugian.

“Ada turut sertanya oknum notaris yang memegang uang perusahaan tersebut untuk membayarkan kepada para penjual, namun proses yang di jalani notaris ini juga setelah saya pelajari ini salah. Harusnya notaris ini filter dari klien kami, membuktikan apakah objek tanah ini bersih, clean and clear, dan bisa dibuka dan bisa kita miliki, tapi itu tidak terjadi. Notarisnya F, iya di Banten,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email