oleh

Kuasa Hukum Minta Eksekusi Lahan di Pakujaya Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca pembacaan pengosongan lahan di Pakujaya, rencana eksekusi lahan mendapatkan penolakan dari kuasa hukum warga yang merasa janggal dalam pelaksanaan tehnis di lapangan.

Purwanto Gintung dalam penyampaiannya mengatakan tidak keberatan dengan putusan inkrah pengadilan, namun ia dan kliennya yakni, Komang Ani Susana menyatakan sikap terkait kepemilikan lahan 5 bidang tersebut berikut sisa lahan.

“Kami menyatakan sikap, dan kami akui ini sudah inkrah. Tetapi, sisa tanah yang di gunakan untuk jalan tol atau kepentingan umum, harus ada 2 yang di garis bawahi. Yakni, pada undang undang nomer 2, tahun 2012, pasal 35 tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum, dan juga sisa tanahnya,” ungkap Purwanto

Eksekusi yang di lakukan oleh PN tangerang, dan di kawal oleh Kapolres Tangsel tersebut di klaim sudah berjalan sesuai dengan penetapan nomer 19 tentang pengosongan dan penyerahan lahan di RT 01/01 Pakujaya, Serpong Utara. (9/7/2109).

Perihal lahan Komang Ani Susana yang berlokasi di jalan Bhayangkara, kelurahan Pakujaya, kecamatan Serpong Utara ini, Purwanto juga meminta agar tim eksekusi memperhatikan alat kontruksi tol yang di nilai menghambat pembangunan apartemen yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Walikota Tangsel.

**Baca juga: Duh, 40 Ribu Warga di Tangsel Masih Menganggur.

“Pada pelaksanaan pembuatan tol, kami keberatan tentang bahan kontruksi tersebut karena dapat menghambat pembangunan apartemen yang sudah di rekomendasi oleh walikota,”tambahnya.

Lebih lanjut, sisa lahan yang di perkirakan mematikan lahan potensial seluas 2,5 Hektare tersebut, oleh karenanya, ia meminta kepada tim eksekusi untuk menunda pelaksanaan pengosongan.

“Kami meminta tim eksekusi untuk menunda sampai design perubahan kontruksi pembangunan tol tersebut di setujui. Kami juga sudah melayangkan surat kepada kementerian terkait untuk penundaan, bisa jadi 2 atau 3 bulan kedepan. Untuk memanfaatkan lahan sisa yang berdampak kepada apartemen,” ujarnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email