oleh

Kuasa Hukum: Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantri SH dikenakan pasal pembunuhan biasa. Kuasa hukum korban Alamunasir, meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga korban tidak menerima jika pelaku dikenakan Pasal 388 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka meminta Polresta Serkot menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340.

“Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana. Kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340,” ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Rabu (15/03/2023).

Tim kuasa hukum korban juga menantang pengacara pelaku, SH, yang mengatakan adanya perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri sang mantri.

Mereka meminta Raden Yayan Elang membuktikannya dan tidak hanya berbicara di media massa. Karena menurut kuasa hukum keluarga korban, tudingan perselingkuhan antara bidan NN yang notabene istri mantri SH dengan korban Alamunasir tidaklah berdasar.

“Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, minimal harus ada dua alat bukti untuk membuktikan perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan,” ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya, Rabu (15/03/2023).

**Baca Juga: Hukuman untuk Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten

Tim kuasa hukum Alamunasir, Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, sengaja mendatangi Mapolresta Serkot, untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya yang mati usai disuntik oleh mantri berinisial SH. Mereka mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran sampel dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui zat yang mengalir di tubuh korban, hingga menyebabkan Alamunasir kehilangan nyawa. Setidaknya, hasil laboratorium bisa diketahui selama 14 hari lamanya.

“Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk mengetahui kandungannya apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email