oleh

Kuasa Hukum Mahasiswa Unpam Ajukan Penangguhan Penahanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa Hukum mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Hendra Supriatna, mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu menyusul telah ditetapkan 11 tersangka dalam insiden bentrokan saat menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Kampus Unpam, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis lalu.

“Kemarin jam 09.00 WIB kami sudah datang ke Polda dan diterima Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” ungkap Hendra, saat dihubungi, Selasa(23/10/2012).

Ia menjelaskan, dari pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya diperoleh keterangan bila keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan masih menunggu instruksi Kapolda Irjen Untung S Rajab.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian diminta untuk bersikap legowo, lantaran para pelaku hingga kini masih harus mengikuti proses akademik.

Hal yang membuat dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, terang Hendra. Pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka tidak didampingi kuasa hukum.

Sehingga pihaknya meminta agar aparat kepolisian membuat BAP ulang dan Hendra menegaskan bakal mendampingi seluruh mahasiswa.

Disamping itu, 11 mahasiswa Unpam sebenarnya merupakan korban dari aksi penolakan kemarin. Hendra menegaskan, yang harus bertanggung-jawab pada situasi ini sebenarnya ada pada rektorat kampus.

Alasannya, dalam proses pendatangan Wakapolri ke dalam kampus kemarin pihak kampus dinilai kurang melakukan komunikasi dengan baik sebelumnya  terkait kegiatan tersebut.

“Sebenarnya banyak dari mahasiswa yang sedang ditahan justru tidak ikut menyerang petugas,” ungkapnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email