oleh

Kuasa Hukum Korban KDRT Desak Pegawai KPU Tangsel Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Damsik dari Law Firm Tosa & Partners, kuasa hukum SV, korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga mendesak agar Nanda Rodiyana yang telah divonis terbukti melakukan tindakan kekerasan itu agar dipecat dari Aparatur Sipil Negara.

Nanda Rodiyana pegawai di Bagian Teknis Pemilu dan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu telah divonis 1,5 penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus kekerasan terhadap istrinya SV. “Pemerintah Kota Tangsel mestinya sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap pelaku,” kata Damsik Sabtu (10/1/2020).

Damsik menilai ada kesan KPU Tangsel melakukan pembiaran terhadap kasus ini karena belum ada informasi apapun terkait proses kepegawaian Nanda. “Seharusnya setelah ditetapkan tersangka Nanda harus mengundurkan diri sebagai ASN,” kata dia.

Selain itu, Damsik mengatakan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Nanda jauh dari rasa keadilan. “Karena dalam fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT dengan pelecehkan seksual kepada korban (anal seks).”

**Baca juga: Kronologi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pegawai KPU Tangsel.

Damsik mengatakan akan terus kawal kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan meminta perlindungan dari Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi yang mengakui jika Nanda tersangkut masalah hukum enggan mengomentari persoalan tersebut.”Itu urusan dapur rumah tangga Nanda,” ujar Fajar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email