oleh

Kuasa Hukum Ariffatullah Layangkan Somasi ke Dua Perusahaan di Apartemen Loftvilles City

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa Hukum Tommy Sontosa & Rekan layangkan somasi kedua ke perusahaan pengembang Apartemen Loftvilles City yang menangani masalah pembelian unit.

Tommy Sontosa menjelaskan, ada dua perusahaan di dalam Apartemen Loftvilles City tersebut. Kedua perusahaan itu adalah PT Ruragraha Propertindo dan PT Bukit Serua Developmen. Dan Tommy memberikan somasi ke dua perusahaan itu.

Menurut Tommy, dirinya melayangkan somasi ke dua perusahaan itu untuk melihat perusahaan mana yang menangani permasalahan konsumen.

“Kita somasi dua PT tersebut karna dua PT tersebut yang menerima down payment (dp) konsumen di Loftvilles City. Termasuk dp klien kami yakni Muhammad Ariffatullah,” tegas Tommy kepada Kabar6.com, Kamis sore (8/8/2019).

**Baca juga: Wanita Indigo Sebut Apartemen Loftvilles Miliki Energi Negatif Kuat.

Kedua perusahaan tersebut, lanjut Tommy, harus bisa memberikan penjelasan terkait uang dp kliennya.

“Kita mau tau dan inginkan kepastian sampai dimana etikad baik dalam pengembalian uang DP klien kami di Apartemen Loftvilles City yang di tangani pihak PT. Bukit Serua Developmen dan PT. Rura Graha Propertindo,” terangnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email