oleh

Kuasa Hukum Ariffatullah Layangkan Somasi ke Apartemen Loftvilles City

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan layangkan somasi ke pihak Mangement Apartemen Loftvilles City dengan mengatasnamakan kliennya, Muhammad Ariffatullah.

“Kalau tidak salah klien kami Muhammad Ariffatullah telah menerima surat dari manajemen Apartemen Loftvilles City, yang intinya uang klien Kami sebesar 20 persen hangus karena sudah ditandatangani PPJB nya. Kami sebagai kuasa hukum menilai tidak seharusnya pihak manajemen Loftvilles City menghanguskan uang klien Kami tersebut karena kami melihat adanya hal yang bertentangan dengan Hukum tentang klausul uang 20 persen menjadi hangus dalam PPJB dimaksud,” kata kuasa hukum Ariffatullah, Selasa (6/8/2019).

Lebih lanjut Pengacara Tommy Sontosa mengatakan, intinya pihak manajemen Loftvilles City harus mengembalikan uang dp kliennya yang sudah masuk ke PT. Bukit Sarua Developmen Dan PT. Ruragraha Propertindo yang merupakan pemegang proyek pembangunan Apartement Loftvilles City. **Baca juga: DP Hangus di Apartemen Loftvilles City, Konsumen Serahkan ke Lawyer.

“Kami berharap etikat baik dari Loftvilles City dalam pengembalian uang klien kami,” ungkap Tommy Sontosa.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email