oleh

KTP Tangsel Rp. 600 Ribu, Warga Bakal Mengadu ke Komnas HAM

image_pdfimage_print

Formulir KTP dan KK(yud)Kabar6-Sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meradang. Mereka merasa masih belum merdeka. Pasalnya, untuk mengurus selembar identitas kependudukan pun mereka harus membayar cukup mahal.

Tak tanggung-tanggung, biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibanderol oknum kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT) cukup fantastis. Mencapai Rp. 600 ribu per lembar KTP.

Pengakuan itu dilontarkan oleh Simamora, warga Kampung Baru Utara, RT 003/01, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara (Serut).

“Staff kelurahan mengatakan bisa melalui jalan pintas, dan itu di banderol enam ratus ribu,” ujar Simamora yang kala itu hendak mengurus KTP bersama istrinya. 

Keluhan serupa di alami Usman Yamin. Saat mengurus surat keterangan tinggal dari Sahid, Ketua Rukun Tetangga (RT)  003/01, dirinya ditawarkan harga serupa yakni Rp 600 ribu untuk 1 KTP. **Baca juga:KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Papua di Tangsel.

“Biaya enam ratus ribu itu juga untuk warga yang sudah punya data di Tangsel. Kalau seperti saya pindahan dari Kota Tangerang, dipatok dengan harga yang lebih tinggi,” keluh pria yang sehari-hari berjualan burung tersebut.

Namun, Usman yang tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya memutuskan untuk mengurus KTP sesuai prosedur, lengkap dengan semua persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP suami istri, surat pindah dari daerah asal, fotokopi ijazah, akta kelahiran, pas poto suami istri, fotokopi surat nikah.

Sayangnya, setelah memasukkan berkas di kelurahan, Usman Juga dihadapkan oleh persoalan serupa. Bahkan, hingga hampir satu bulan, berkas yang diajukan tetap tertahan di kelurahan.

“Bertele-tele, kelengkapan semua persyaratan tidak dikatakan diawal. Saat memenuhi satu persyaratan, persyaratan lain muncul. Hingga memakan waktu hampir satu bulan,” ketusnya.

Saking kecewanya, Usman akhirnya mencabut lagi berkas yang sebelumnya sudah dimasukkan ke Kelurahan Pakulonan. “Saya kecewa. KTP kan hak saya  sebagai warga negara. Kok membuatnya masih dipersulit sih,” ujar Usman kecewa.

Sebagai warga Negara, Usman merasa tidak ada solusi. Pedagang burung itupun berencana untuk mengadukan hal ini ke Komnas HAM.

“Bila dari tingkat RT dan kelurahan saja tidak mampu, saya harus kemana lagi untuk mengurus hak saya sebagai warga negara. Saya akan adukan hal ini ke Komnas HAM,” tegasnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email