oleh

KSPSI CitraRaya Serahkan Rekomendasi UMK ke Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Berita Acara sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 akan diserahkan kepada Bupati Tangerang.

“Hasil sidang pleno itu merupakan pengajuan dari kami Serikat Pekerja, Serikat buruh, keputusan itu sudah di buat dalam berita acara Pleno Dewan Pengupahan pada siang hari ini,” ucap Arsadi SE MM dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Citra Raya kepada kabar6.com pada Jumat, (6/11/2020).

Menurut Arsadi, berita acara hasil sidang Pleno Dewan Pengupahan dengan pihak Apindo dan pihak Disnakertrans ini yang akan diserahkan kepada Bupati sebagai acuannya.

“Hasil Pleno ini akan kita disampaikan ke Bupati Tangerang untuk membuat rekomendasi ke Gubernur Banten,” terang Arsadi dengan berapi api memberikan semangat kepada ratusan perwakilan serikat yang memadati kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang.

Saat ditanya apakah dengan hasil sidang Pleno ini ada kemungkinan disetujui oleh Pemerintah, Arsadi menjawab belum, nanti hasil Pleno menjadi acuan dan rekomendasi untuk pak Gubernur.

**Baca juga: UMK Kabupaten Tangerang 2021 Sama Dengan 2020

Namun ada dua persentase dalam berita acara tersebut yaitu nilai persentase dari pengusaha dan ada nilai persentase dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serta pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang tahun 2021.(Han)

Print Friendly, PDF & Email