oleh

KSKPI Banten Tolak PP 78 Tahun 2015

image_pdfimage_print

Kabar6-DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSKPSI) Provinsi Banten menyatakan sikap penolakannya terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, lantaran akan mencabut kewenangan serikat pekerja dalam penentuan upah.

 

“Ya, dalam UU Nomor 13 Tahun  2003, tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa mekanisme pengupahan ditentukan oleh dewan pengupahan, di mana di dalamnya ada unsur Serikat Pekerja, Pengusaha, Pemerintah, dan Akademisi,” ujar Dwi Djatmiko, Ketua DPD KSKPSI Provinsi Banten, kepada wartawan, Senin (9/11/2015).

 

Selain hal diatas, dasar penolakan atas PP 78 Tahun 2015 ini pun, adalah karena dalam penentuan UMK, kenaikannya dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa ada survei.

 

Sehingga, bila merunut dari aturan tersebut, maka Kepala Daerah setingkat Gubernur secara otomatis berhak menentukan upah bagi pekerja, di wilayahnya sendiri.

 

“Menteri Dalam Negeri sudah menyebarkan surat edaran untuk menjalankan PP 78, dan ini akan membuat Serikat Pekerja tidak punya peran, Padahal selama ini Serikat Pekerja punya peran penting dalam memperjuangkan upah buruh,” Kata Dwi.

 

Hal senada juga rupanya diungkapkan Ketua 1 DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat. Dirinya yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang ini menyatakan bahwa dengan adanya PP 78 tentu akan memandulkan peran Serikat Pekerja yang selama ini menjadi ujung tombak perjuangan buruh dalam memperjuangkan upah.

 

Untuk itu, pihaknya pun meminta agar mekanisme pengupahan bagi para pekerja dapat dikembalikan dengan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003, yakni melalui dewan pengupahan. “Kalau Pemerintah memaksakan penerapan PP no 78 ini, maka kami akan melakukan aksi memobilisasi buruh untuk menolak kebijakan ini, ” tegas dia.

 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Abduh Surahman, menyatakan tetap akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Apalagi, tambah dia, PP itu telah selesai diketok dan disahkan oleh Pemerintah Pusat. ** Baca juga: Tiga Ambulans Bantuan Krakatau Posco Mangkrak

 

“Memang pasti penolakan atas hal itu mah biasa, dan ini menjadi penolakan skala nasional oleh para Serikat Pekerja. Namun, kita Pemerintah Daerah pada prinsipnya, harus mengikuti kebijakan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi, kita pasti tetap akan laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Bilamana pekerja ingin kita tidak melaksanakan PP itu, silakan dorong itu ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email