oleh

Kronologis Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di BSD Tangerang 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pembunuhan yang menewaskan FM, 15 tahun, bermotif tersangka marah korban mengejek fisik orang tuanya. Sebelumnya tersangka yang merayakan malam tahun baru sempat pesta minuman keras di rumah kontrakan di Kebon Nanas, Pinang, Kota Tangerang.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni berinisial S, 20 tahun; I, 22 tahun; dan A, 13 tahun.

“Jadi antara tersangka S dan dan I hubungannya kakak adik,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan, S lantas mencekoki minuman keras kepada korban FM dan Galang selaku pemilik kosan. Sedangkan I mengambil kunci motor korban agar tidak pulang.

FM yang muntah-muntah lalu dicekik oleh pelaku tapi korban melakukan perlawanan. I langsung mengambil seutas tali sementara S pegangi korban sedangkan A mencengkram kaki FM.

Kedua tersangka I dan S kemudian memboncengi korban yang sudah tak bernyawa radius jarak sekitar 11 kilometer. Mayat korban dibawa dari Kebon Nanas hingga akhirnya dibuang di kawasan BSD.

**Baca juga:http://Sutikno Dilantik, Anggota DPRD Kota Tangerang Kembali Lengkap

“Dibuang ditubuh itu ditemukan hasil jeratan tali dan kaki terluka akibat terseret di aspal sepanjang jalan dari situ,” terang Sarly.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah motor berikut STNK, BPKB dan handphone korban, satu tali dari kain warna hijau, celana pendek bermotif, dan barang barang lain milik tersangka.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Sarly.(yud)

Print Friendly, PDF & Email