oleh

Kronologi Penganiayaan Udin Batik hingga Tewas di Sajira Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap 6 orang terkait penganiayaan yang menewaskan Saripudin alias Udin Batik, di Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Rabu (26/4/2023).

Enam orang tersebut berinisial MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Selain enam orang yang sudah ditahan, polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yakni SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung tewasnya Udin Batik bermula dari informasi yang disampaikan HS yang merupakan ketua RT.

“HS pada tanggal 25 April mendapat informasi dari istri korban bahwa korban mengancam akan membakar kampung dan membelah kepala warga di sana,” kata Wiwin di Mapolres Lebak, Kamis (4/5/2023).

Informasi itu lalu disampaikan HS kepada salah satu pelaku yakni UN sambil berkata “Hati-hati, ada ancaman dari Udin akan membakar kampung dan membelah warga Cisedang”.

Malam harinya, HS menemui para pelaku yang sudah berkumpul di rumah SNR dan meminta pelaku untuk memberitahukan kepada warga yang lain untuk berjaga-jaga.

Keesokan harinya, dikatakan Wiwin, HS menemui korban. Setelah itu HS meminta para pelaku untuk berkumpul hingga kemudian pelaku berkumpul di rumah UN.

“Saat itu HS dan MJ bilang ‘Kalau memang akan mencelakai sekampung lebih baik lewatkan saja’. Para pelaku lalu mendatangi korban dengan bawa senjata tajam yang sudah disiapkan,” ungkap Wiwin.

Salah satu pelaku bertanya kepada Udin mengenai informasi yang menyebut bahwa dirinya akan membakar rumah warga dan membacok warga yang menghalangi.

“Korban menjawab dengan nada tinggi memancing emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dengan membacok tubuh korban sampai meninggal,” ujar Wiwin.

Olah TKP langsung dilakukan polisi setelah mendapat laporan mengenai peristiwa berdarah tersebut. Satreskrim Polres Lebak dan Polsek Sajira lalu mengamankan HS dan MJ yang diduga sebagai provokator.

**Baca Juga: 6 Terduga Pengeroyok Udin Batik di Sajira Lebak Diamankan

“Kemudian pada 27 April, dibantu aparat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, empat pelaku menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Kata Andi, selain geram dengan ancaman korban yang akan membakar kampung dan melukai warga. Pelaku juga kesal karena korban kerap kali membuat onar yang membuat warga resah.

“Kalau ancaman-ancaman membakar kampung lalu mengancam melukai warga yang disampaikan korban ke istrinya baru kali ini. Iya, pernah terlibat kriminal kasus pencurian,” ungkap Andi.

Dari enam pelaku yang kini ditahan, 4 di antaranya yang melakukan penganiayaan dijerat Pasal 170 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, 2 orang yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, HS membantah telah menghasut pelaku untuk menganiaya korban.

“Enggak, saya enggak (memprovokasi). Saya hanya menyampaikan informasi itu supaya siap-siap takut terjadi. Korban memang udah meresahkan masyarakat, dan enggak kehitung (berapa kali),” tutur HS.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email