oleh

Kronologi Lengkap Pria di Lebak Bacok Istri Belasan Kali

image_pdfimage_print

Kabar6-D (55) warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditahan polisi usai membacok istrinya sendiri, S (37).

Tak cukup sekali, D dengan membabi buta berkali-kali membacok S hingga terkapar bersimbah darah hingga harus mendapat perawatan insentif di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

“Tersangka membacok korban dengan golok sebanyak kurang lebih 16 kali,” kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Arya mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari kekesalan S terhadap anak dan mantan istri D. Kekesalan itu dilampiaskan korban kepada pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut.

“Jumat 24 Februari 2023, salah satu anak tersangka yakni M (5) dari istri yang terdahulu datang ke rumah korban untuk minta kucing anggora milik korban, tapi oleh korban tidak diberikan,” kata Arya.

Mengetahui anaknya menangis karena keinginannya tidak dikabulkan S, mantan istri tersangka yakni JU tak terima dan langsung menghubungi S.

“Mantan istrinya ini menghubungi korban melalui handphone dengan kata-kata kasar dan menghina korban. Ini yang jadi pemicu korban meluapkan kekesalannya kepada tersangka pada keesokan harinya sampai berujung cekcok,” ungkap Arya.

Keduanya sempat saling diam hingga pada Selasa, 28 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, S menghampiri D yang sedang memotong kayu bakar di tempat pembuatan tahu dan oncom miliknya.

Saat itu, S meminta uang kepada D untuk belanja keperluan sehari-hari, dan oleh D diberi uang Rp100 ribu.

“Waktu itu tersangka minta ke korban agar J (16) kakak dari M supaya pulang dan tinggal kembali di rumah tersangka, karena semenjak korban tidak memberikan kucing kepada M, J tidak mau pulang ke rumah tersangka dan memilih tinggal dengan mantan istrinya,” papar Arya.

Namun permintaan D ditolak S lantaran sakit hati merasa sudah dihina oleh JU. Keduanya pun kembali terlibat cekcok mulut hingga berujung pada pembacokan terhadap S.

“Tersangka yang sedang memegang golok melampiaskan emosinya dengan membacok-bacokan golok ke kursi kayu di teras rumah. Melihat itu, korban lalu menghampiri dan berkata ke tersangka ‘Itu kursi, sama aja bacok saya, kalau berani mah bunuh aja saya’,” tutur Arya.

D yang emosinya terpancing langsung mengarahkan golok ke bagian kepala belakang S. S yang mencoba melawan namun gagal kembali dibacok D di bagian punggung.

“Korban berusaha melarikan diri tapi dikejar oleh tersangka sambil terus membacok sampai korban tersungkur ke tanah,” kata Arya.

**Baca Juga: Usai Bacok Istri Sendiri, Pria di Bayah Lebak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
dengan ancaman 10 tahun penjara Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku membacokkan golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter ke arah korban sebanyak kurang lebih 16 kali. Tersangka melakukan hal itu karena emosi kepada korban,” jelas Andy.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email