oleh

Kronologi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pegawai KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Nanda Rohadiyana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/1/2020).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Pegawai Negeri Sipil di KPU Tangsel ini terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya SV.

Kepada kabar6.com, SV menceritakan kronologi kasus ini. Menurut dia, sejak awal menikah pada 2016 silam, Nanda Rodiyana sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahkan pelaku yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara masih sering berbuat jahat sampai akhirnya pada November 2018 korban melapor ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Nah yang saya visum KDRT seks lewat anal yang dilakuin Nanda,” ungkap SV, korban pelapor kepada kabar6.com, kemarin.

Korban mengaku sudah pernah melaporkan persoalan tersebut kepada atasan pelaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Harapannya agar pimpinan Nanda bisa membimbing agar pelaku hentikan KDRT.

“Pimpinan sempat melindungi anak buahnya, seakan-akan saya yang membual,” sesal SV.

SV juga menyatakan laporannya sempat mandeg lama. Kuasa hukumnya mendapat informasi bahwa Sekretariat KPU Kota Tangsel meminta agar proses hukum ditunda sampai Pemilu 2019 serentak selesai.

Alasannya, ia lanjutkan, pimpinan pelaku khawatir dapat mengganggu tahapan pesta demokrasi lantaran Nanda bertugas di Bagian Teknis dan Humas KPU Kota Tangsel.

“Makanya kepending lama kasus saya,” ujar SV. Ia bilang, Nanda akhirnya resmi ditahan sejak September 2019 di Mapolres Tangsel.

**Baca juga: ASN KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding.

Kepada korban penyidik Mapolres Tangsel mengklaim Nanda menyerahkan diri karena merasa bersalah dan malu. Kini kasusnya sudah masuk ke sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski demikian SV tak puas terhadap putusan hakim yang menghukum Nanda selama 1,5 tahun penjara. Padahal ia menginginkan pelaku dihukum 3 tahun penjara sesuai dengan kepedihan yang dialaminya selama berumah tangga.

“Ini gak adil. Saya mau dia dipecat karena saya yang jadi korban juga anak-anak ditelantarin,” tegas SV.(yud)

Print Friendly, PDF & Email