oleh

Kritisi RS Mayapada Diduga Pungut Biaya Covid-19, DPRD Akan Panggil Dinkes

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji mengkritisi dugaan pungutan biaya terhadap pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kota Tangerang.

Saeroji menyayangkan bila ada rumah sakit yang ingin meraup keuntungan di tengah kondisi pandemi saat ini. Ia pun menegaskan seluruh biaya pasien yang dinyatakan Covid-19 hingga biaya pemulasarannya ditanggung pemerintah.

“Saya rasa semua masyarakat juga tahu, kalau pasien dinyatakan positif, biaya pengobatan dan perawatan hingga pemulasaran jenazahnya tidak dipungut biaya,” ujar Saeroji saat dikonfirmasi wartawan di KotaTangerang, Rabu (30/9/2020).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020, tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

“Kalau terjadi pungutan, artinya RS Mayapada tak mengindahkan keputusan Kemenkes. Apalagi mencoba memanipulasi data Covid untuk mencari keuntungan dalam kondisi kesusahan ini,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan peran pengawasan dan pembinaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang. Karena itu, DPRD berencana akan memanggil Dinkes terkait persoalan tersebut.

“Rencana komisi akan panggil hearing dengan Dinkes terkait pengawasan. Kalau ada pelanggaran ya harus bertanggung jawab, kalau melanggar SOP harus ada sanksi. Sanksi ini sudah ada aturan,” katanya.

Ia berharap hal serupa itu tidak terulang kembali. Apalagi di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini. “Fatal ini. Kami berharap tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku telah memanggil jajaran RS Mayapada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hasilnya RS Mayapada bersedia mengembalikan uang tagihan tersebut. “Sudah kita panggil. Uangnya juga sudah dikembalikan,” terang Liza.

Persoalan ini terjadi lantaran miss komunikasi, kata Liza, pasien tersebut sebenarnya positif Covid-19 namun dianggap negatif. Kemudian di Swab Tes ulang lagi untuk mempertegas hasilnya.

“Sebenarnya itu pasien positif, terus dikira itu negatif ada miss komunikasi. Jadi kan kalau negatif itu tidak ditanggung dan uangnya sudah dikembalikan,” katanya.

Diketahui, Praktek pungutan ini mencuat setelah keluarga pasien SZP meninggal akibat diklaim terinfeksi Covid-19. Pihak keluarga mengaku telah ditagih biaya sebesar Rp65 juta untuk perawatan dan pemulasaran SZP pada Selasa (22/9/2020).

**Baca juga: Mediasi dengan RS Mayapada, Pihak Keluarga: Sudah Minta Maaf dan Kembalikan Uang.

Pada mediasi dengan pihak keluarga pasien, RS Mayapada pun telah meminta maaf dan bersedia mengembalikan uang administrasi pasien keluarga SZP, pada Selasa malam (22/9/2020). Kendati, Kesepatakan berdamai kedua belah pihak pun berlangsung secara tertutup Senin, (28/9/2020) di RS Mayapada, Kota Tangerang. (oke)

Print Friendly, PDF & Email