Kriminolog: Pungli TKI di Bandara Karena Lemahnya Kontrol & Penindakan
Selaku perusahaan plat merah, PT Angkasa Pura 2 dituntut harus segera melakukan pembenahan untuk memberesi segudang persoalan yang terus dihadapi pengelola dan pengguna jasa penerbangan.
“Masalah tersebut karena selama ini ada kelemahan kontrol dan penindakan,” kata pakar kriminologi asal Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada kabar6.com lewat pesat singkatnya, Minggu (29/7/2014).
Bambang menerangkan, fakta itu terungkap dari kegiatan inspeksi mendadak yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Mabes Polri pada pekan kemarin.
Petugas gabungan berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tiga diantaranya justru aparat keamanan.
Usai menjalani proses pemeriksaan, Polda Metro Jaya melepaskan 15 orang terduga pelaku yang berasal dari masyarakat sipil.
Bambang menduga, tindak pelanggaran hukum di Bandara Soetta yang melibatkan oknum TNI/Polri merupakan sebuah cerita klasik.
“Lemahnya pengawasan dari aparat keamanan di bandara terhadap perilaku menyimpang itu, mungkin sudah cukup lama terjadi,” terangnya.
Meski demikian, langkah pengamanan terhadap ke 18 orang tersebut juga disesalkan oleh sejumlah pihak, karena dianggap tidak akan memberikan efek jera (shock theraphy) bagi para oknum pemeras pahlawan devisa. **Baca juga: AP II Tantang KPK Usut Semua Pungli di Bandara Soetta.
Jika ditilik dari ranah aturan penegakan supremasi hukum, Bambang mengaku tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Alasannya karena semua pihak harus berpedoman dan menjunjung azas praduga tidak bersalah. **Baca juga: Pengamat: Pemeras TKI di Bandara Soeta Kelompok Terorganisir.
“Shock therapy di negara hukum dalam penegakannya harus ada alat bukti, tidak bisa semena-mena,” terang Bambang.(yud)