oleh

KPU Tetapkan Zaher Sebagai Bupati & Wakil Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menetapkan pasangan Achmed Zaki Iskandar – Hermansyah (Zaher), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Kab Tangerang di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua pada Jum’at (14/12/2012), pasangan Zaher mampu mengungguli ketiga rivalnya dengan meraup sebanyak  599.478 atau (55,46%) suara.

Sedangkan, ketiga rivalnya yakni, Achmad Suwandhi- Muhlis, nomor urut 4 berada diurutan kedua dengan jumlah suara sebanyak 219.846 atau (20,34%).

Disusul Nomor urut 3 Aden Abdul Khaliq-Suryana, dengan perolehan suara sebanyak 148.178 atau (13,71%).

Sementara, pasangan nomor urut 1 Ahmad Subadri- Moh Aufar Sadat Hutapea   berada pada posisi bontot dengan perolehan suara sebanyak 113.379 atau (10,49%).

“Dari hasil penghitungan itu, pasangan Zaher mendapat suara terbanyak diantara pasangan lainnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin kepada wartawan, usai memimpin acara tersebut.

Untuk itu kata Jamaludin, KPU Kabupaten Tangerang, memutuskan pasangan nomor urut 2 ini sebagai pemenang pemilukada sekaligus menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018.

Menurut Jamaludin, ketika dalam jangka waktu tiga hari pasca pleno penetapan pemenang pemilukada tak ada pasangan calon yang menggugat, maka selanjutnya KPU Kabupaten Tangerang akan meneruskan hasil penetapan tersebut kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah setempat.

“Kalau tidak ada yang menggugat, kami akan serahkan nama pasangan Cabub dan Cawabub pemenang pemilukada kepada Gubernur, untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email