oleh

KPU Tetapkan Pemenang Pilkada di Dua Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari empat daerah di Banten yang menggelar pilkada serentak, KPU baru menetapkan pemenangnya di dua kabupaten dan kota, yakni Serang dan Cilegon.

Kabupaten Serang dimenangkan oleh inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, dengan 429.054 suara. Kemudian kompetitornya, Nasrul Ulum-Eki Baihaki meraih 247.310 suara. Penerapannya sudah dilakukan Jumat, 22 Januari 2021.

Penetapan kedua, pemenang di Kota Cilegon, yang diraih Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta denfan 34,4 persen, disusul Ati Marliati-Sokhidin meraih 29,6 persen, Ali Mujahidin-Lian Firman 21,7 persen, dan Iye Iman Rohiman-Awab meraih 14,4 persen suara.

“Dari dua yang diumumkan, yang tidak ada perkaranya di MK dan itu sudah dipastikan lewat surat MK kemarin tanggal 20 Januari, yang sudah kita dapat. Karena itu mereka (KPU) melakukan penetapan (pemenang pilkada),” kata Mashudi, Komisioner KPU Banten, Senin (25/01/2021).

Sedangkan pilkada Tangsel dan Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan, karena masih menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten belum mengetahui materi gugatan dari kedua daerah itu di MK. Namun penyelenggara pemilu tersebut mengaku siap menjalani persidangan.

“Jadi KPU kabupaten dan kota ini sedang mengikuti persidangan yang ada, baik secara luring maupun daring. Kita belum lihat itu gugatan mereka seperti apa, jadi mereka mau menggugat itu dimanantlya, apakah hasil atau proses nya yang mempengaruhi hasil,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

KPU meyakini mereka sudah melakukan proses pilkada sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan yang ada. KPU juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.

“Karena kita yakin dengan proses yang sudah dilalui itu, tidak ada kesalahan dalam perolehan hasil maupun prosedural,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email