oleh

KPU Tangsel Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilian Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim, surat keterangan yang berisi pengunduran diri anggota dewan yang pindah partai sudah diserahkan oleh pihak DPRD Kota Tangsel.

Surat keterangan itu berfungsi sebagai syarat pencalegan anggota dewan yang pindah partai.

“KPU sudah terima tiga surat pengunduran diri anggota DPRD Tangsel. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan DPRD atau Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD sudah cukup sebagai syarat pencalonan sebelum SK ditetapkan oleh Gubernur,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Subhan kepada kabar6.com, Selasa (30/7/2103).

Surat keterangan pengunduran diri tersebut, kata Subhan, berisi proses pengunduran diri anggota dewan sebagai syarat untuk menjadi seorang bakal calon legeslatif (Bacaleg) anggota DPRD.

Surat keterangan itu bersifat sementara karena setelah SK pemberhentian terbit dari Gubernur secara final, SK harus diserahkan ke KPU sebagai syarat caleg.

Ia menambahkan, setelah surat keterangan pengunduran diri diterima KPU, maka KPU Tangsel akan memplenokan terlebih dahulu sebagai syarat verifikasi caleg.

“Intinya KPU hanya akan melihat kelengkapan persyaratan masing-masing calon. Jika lengkap dan telah memenuhi syarat, kita loloskan untuk ditetapkan sebagai DCT, tetapi jika tidak lengkap, tentu saja kita tidak bisa loloskan,” ujarnya.

Anggota DPRD Tangsel yang pindah partai, yakni Suryadi Hendarman dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Abdul Qodir dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan Julia Miharja dari Partai Damai Sejahtera (PDS).

Meskipun surat keterangan pengunduran diri anggota dewan telah diserahkan pihak DPRD Tangsel kepada KPU Tangsel, namun belum satupun anggota dewan yang pindah partai tersebut yang mundur sebagai anggota dewan.

Hingga kini mereka masih aktif dan bekerja di gedung wakil rakyat.(evan)

Print Friendly, PDF & Email