oleh

KPU Tangsel Tak Bayar 1.410 Lembar Surat Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan membayarkan 1.410 lembar surat suara yang ikut dibakar dengan 440 lembar surat suara rusak di Lapangan Gedung Serba Guna (GSG), Kecamatan Pondok Aren, Jumat (4/12/2015).

Sekretaris KPU Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menyatakan, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar lebihan surat suara yang mencapai 1.410 lembar karena tidak termasuk dalam jumlah surat suara yang dipesan oleh KPU Kota Tangsel.

“Kita hanya membayar yang sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK),” kata pria yang akrab disapa Wahyu ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Jumat (4/12/2015).

Wahyu mengungkapkan, lebihan surat suara yang mencapai 1.410 lembar itu merupakan kekhawatiran PT. Jasuindo Tiga Perkasa Tbk selaku rekanan KPU kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

“Daripada ganti surat suara yang rusak dan waktunya sudah mepet, akhirnya dicetak lebih surat suaranya sedangkan mau dimusnahkan kami dengan dibakar, yah itu kan menjadi tanggung jawab kami, apalagi sudah dibuat berita acara yang ditandangi kami, Panwaslu, Polres Tangsel dan ketiga Tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021,” pungkas Wahyu.(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email