oleh

KPU Tangsel: Nyoblos Pakai e-KTP Harus Sesuai Domisili

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada warga pemilih agar tidak salah menterjemaahkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu berkaitan bagi masyarakat yang ingin nyoblos menggunakan e-KTP.

“Harus sesuai dengan domisili asal,” ungkap Pokja Data Pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat ditemui kabar6.com di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Ia menerangkan, satu dari empat poin amar keputusan MK berbunyi, bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimilik Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos.

MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Sehingga, MK memperbolehkan penggunaan surat perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat.

“Tapi enggak bisa sembarangan. Misalnya warga kabupaten nyoblos ke Tangsel. Itu yang enggak boleh, jadi sesuai domisili,” ujar Ajat.

Lantas bagaimana bila ketersediaan kertas surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju oleh warga pemilih pemegang e-KTP domisili asal?.**Baca juga: Begini Perawatan Pasca Operasi Bypass Koroner.

“Ya cari TPS terdekat yang masih punya kertas surat suara,” tambah Ajat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email