oleh

KPU Tangsel Bakal Tolak Cawalkot Usungan Parpol Bersengketa

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menolak pendaftaran pasangan Calon Walikota (Cawalkot) dan Calon Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) yang tengah bersengketa.

 

Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan KPU Republik Indonesia (RI) terkait penetapan Parpol yang dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak.

 

“Kami hanya pelaksana Pilkada di daerah atau kepanjangan tangan dari KPU RI sedangkan Parpol mendaftarkan atau menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusannya ke KPU RI bukan kepada kami,” terang Badrussalam saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (24/6/2015).

 

Untuk itu, sambung mantan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang ini, pihaknya akan menolak pada saat pendaftaran pasangan Cawalkot dan Calon Wakil Walikota nanti apabila pasangan tersebut diusung oleh Parpol yang belum mendaftarkan atau menyerahkan SK Kepengurusannya ke KPU RI. ** Baca juga: Pemkot Tangsel Minta BPK Audit KONI

 

“Intinya kami akan menolak pasangan Cawalkot dan Calon Wakil Walikota apabila yang mengusung belum mendaftarkan atau menyerahkan SK Kepengurusannya ke KPU RI atau kami akan menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu,” ungkap Badrussalam lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email