oleh

KPU Serang Distribusikan DPT Kepada Parpol dan Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sejak Senin (21/10/2013) mulai menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 kepada partai politik (parpol) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Waktu penyerahan DPT dilakukan hingga akhir 2013 ke seluruh parpol peserta Pemilu dan Panwaslu.

“Pelaksanaannya mulai saat ini dengan batas waktu hingga akhir 2013 mendatang,” kata Adnan, anggota KPU Kabupaten Serang di Serang, Senin (21/10/2013).

Jumlah keseluruhan DPT di Kabupaten Serang yang diserahkan tersebut sebanyak 1.106.145 jiwa. DPT ini tersebar di 2.725 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baca juga: KPU Banten Telah Verifikasi Ulang Sengketa Pilkada Kota Tangerang.

Selain menyerahkan DPT, KPU Serang juga melakukan sosialisasi agar parpol dan calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanye berikut satu nomor rekening yang sah.

“Penyerahan DPT maupun meminta laporan dana kampanye itu merupakan kewajiban pihak kami (KPU) dan parpol serta para caleg,” ujar Adnan.

Dijelaskan, kewajiban KPU tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Sementara itu, terkait temuan Panwaslu Kabupaten Serang mengenai 2.000 DPT ganda, Adnan mengaku sudah selesai dilakukan perbaikan seluruhnya.(ant/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email