oleh

KPU RI Batalkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisioner KPU Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang dilakukan KPU Banten, pada 3 Januari 2019.

Uji kelayakan dan kepatutan ulang yang akan dilaksanakan Kamis (24/1/2019) terhadap sembilan calon komisioner, yakni.

Dalam lampiran surat KPU RI bernomor : 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019, sembilan nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ulang adalah, Ace Sumirsa Ali, Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encrp Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah, Aipi dan Lita Rosita.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari 10 peserta mengikuti FPT (Fit and Proper Test) tanggal 3 Januari, ternyata ada beberapa (peserta) yang tidak disarankan ya hasil tes psikologinya. Itu kemudian secara subtansi KPU RI harus mengkoreksi,” kata Divisi SDM dan Litbang KPU Banten, Rohimah kepada Kabar6.com, Rabu (23/1/2019).

Rohimah menjelaskan, KPU Banten tetap mengikuti apa yang dilaksanakan oleh KPU RI.

“Kami sedang siapkan suratnya secara resmi untuk mengundang sembilan nama tersebut agar hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan besok. Surat (undangan) sudah ditandatangani dan harus siang ini (disampaikan ke peserta),” terang Rohimah.

Keputusan KPU RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang tersebut mengkoreksi calon komisioner yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Banten seleksi hasil dari timsel.**Baca juga: Gas Meledak di Serpong, Satu Warga Melepuh 90 Persen.

Sepuluh calon komisioner itu adalah, Agus Sugama, Ahmad Saparudin, Deden Kurniawan, Encep Supriatna, Jajat Nugraha, Lita Rosita, Ni’matullah, Puadudin, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email