oleh

KPU Pandeglang Perbolehkan Masker dan Hand Sanitizer Jadi Bahan Kampanye 

image_pdfimage_print

Kabar6- KPU Pandeglang mempersilahkan pasangan kandidat memproduksi  masker, hand sanitizer dan face shield atau pelindung wajah untuk dijadikan bahan atau alat peraga kampanye di Pilkada Pandeglang 2020.

Hal itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada tahun ini di tengah pandemi covid-19. Ketentuan bahan kampanye tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

Para kandidat juga masih bisa memproduksi bahan kampanye lainnya seperti kartu nama, kalender, Pin, payung, kaos dan pakaian. Jika dikonversi nilai atau harga bahan kampanye itu tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu.

“Selain misalkan, Pin, kartu nama, kalender atau  payung, pakaian atau penutup kepala kaya kerudung atau topi. Jadi sekarang ada tambahan masker, sarung tangan, face shield, hand sanitizer itu boleh untuk diproduksi dan untuk dibagikan dengan menggunakan metode pembagian bahan kampanye,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai, Jumat (18/9/2020).

Suja’i mengatakan, KPU Pandeglang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan titik lokasi pasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon. Pasangan calon tidak boleh asal memasang APK, sebab ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk tidak di pasangi APK, diantaranya jalur tertib lalulintas dimulai dari Pertigaan Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang.

“Di jalur  tertib lalulintas, berdasarkan Perda  nomor 551 dari pertigaan  sampai dengan Alun-alun. Itu untuk mengedepankan etika dan estetika dan keindahan wajah kabupaten Itu tidak boleh,”katanya.

Tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas, Posyandu dan Pustu, gedung milik pemerintah,  fasilitas pendidikan termasuk fasilitas publik seperti pasar dan terminal juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

“Pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat  perseorangan atau  milik badan swasta ini harus seijin pemilik tanah tersebut,”ujarnya.

**Baca juga: Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Terkait produksi bahan kampanye, sesuai ketentuan KPU juga berkewajiban memfasilitasi bahan kampanye para pasangan calon. Pasangan calon akan mendapatkan spanduk, umbul-umbul dan billboard, termasuk juga player, riplet, pamflet dan poster. Nantinya para kandidat akan mendapatkan 2 buah spanduk tiap desa, Umbul-umbul 20 buah per kecamatan, baliho 5 buah per tiap kecamatan.

“Berkaitan dengan masalah player, pamplet, poster itu kita produksi hanya 10 persen dari jumlah KK yang ada di kabupaten Pandeglang itu yang akan didapat. Selain itu tim pasangan  juga boleh mencetak  atau memproduksi sebanyak 100 persen,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email