oleh

KPU Pandeglang Lantik 70 Anggota PPK Tambahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melantik 70 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan di Aula Kantor KPU Pandeglang, Rabu (02/01). Pelantikan tersebut tindak lanjut pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-VXI/2018.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pelantikan ini merupakan pelantikan tambahan, karena hasil Putusan MK menyatakan Frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang”, kata Sujai.

Sujai mengatakan, pelantikan untuk tiga orang PPK per kecamatan telah dilakukan pada Februari 2018.**Baca Juga: Kejari Lebak Kumpulkan Data Terkait Ambruknya Jembatan Cimarga-Cikulur.

“Setelah terbitnya Putusan MK ini maka jumlah PPK tiap kecamatan menjadi lima orang. Nah yang sekarang ini sisanya tinggal dua orang per kecamatan yang dilantik,” katanya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email