oleh

KPU Pandeglang Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tanggal 15 hingga 17 Januari 2020. Sementara penerimaan berkas pendaftaran pada 18 hingga 24 Januari 2019.

Kendati demikian, KPU tidak mempersoalkan jika ada pelamar atau yang ingin menjadi PPK juga memiliki profesi lain atau double job. Dikarenakan dalam KPU RI Nomor 13 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada larangan bagi yang ingin jadi PKK posisinya sedang berprofesi dibidang lain atau double job.

“Artinya, kaitan orang yang sudah punya profesi mendaftar jadi PPK dan KPPS itu tidak masalah. Jadi kami melihatnya lebih kepada sesuatu yang berkepastian hukum seperti persyaratan yang tertuang dan dijelaskan dalam pasal 72 tersebut,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai, Selasa (14/1/2020).

Sebanyak 175 petugas PPK se Pandeglang yang di butuhkan KPU untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2020. Sementara, berdasarkan pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelamar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil bukan anggota/pengurus parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK,

“Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun,”katanya.

**Baca juga: Bayi dari Wanita hendak melahirkan di Bus Diduga Hasil Hubungan Gelap.

Ketua Divisi Sosdiklih Oarmas dan SDM pada KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menambahkan, untuk pelamar PPK yang harus dipastikan oleh pihaknya bukan persoalan double job-nya, akan tetapi lebih kepada orang yang melamar itu bukan sebagai anggota partai politik, mantan narapidana yang pernah diancam hukuman 5 tahun, bukan mantan tim kampanye dan terlibat narkotika.

“Selama calon adalah WNI, layak secara administrasi persyaratannya masuk, kami terbuka. Jadi kami tidak berandai-andai kalau bagaimana ini, kalau bagaimana itu. Selama dia masuk kedalam 13 persyaratan yang ditentukan peraturan, tidak ada larangan double job,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email