oleh

KPU Lebak: Vermin Dokumen Bacaleg Dilakukan hingga 23 Juni

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita menyebut, KPU akan langsung melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni melakukan verifikasi terhadap dokumen milik masing-masing bacaleg di semuar parpol.

“Verifikasi administrasi (verfin) dokumen bacaleg mulai dilakukan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Verifikasi harus sesuai merujuk aturan KPU dan juknis,” kata Lita, Selasa (16/5/2023).

KPU akan mengecek secara rinci kelengkapan dan keabsahan dokumen masing-masing bacaleg yang telah diajukan parpol.

**Baca Juga: Dorong Perda Kuliah Gratis Bagi Anak Yatim di Banten, Sukardin : Gelora Siap Berlaga di Pemilu 2024

“Karena saat proses pendaftaran, kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, jumlah dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Nah di tahap verifikasi ini kami periksa semua kelengkapanya, apakah ijazahnya sesuai, foto dan lain-lain,” papar Lita.

Terkait dengan pelaksanaan vermin bacaleg dari 18 parpol tersebut, KPU melaksanakan bimtek di KPU Banten. Tahapan ini juga diawasi oleh Bawaslu.

“Hasil vermin kemudian kami sampaikan ke teman-teman parpol pada tanggal 24-26 Juni. Jadi apa saja yang harus diperbaiki nanti itu disampaikan untuk diperbaiki, kemudian pengajukan perbaikan mulai 25 Juni sampai 29 Juli. Kami akan memverifikasi lagi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus,” tutur Lita.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email