oleh

KPU Lebak Jangan Jadi Sumber Masalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengigatkan KPU Kabupaten Lebak jangan sampai menjadi sumber masalah dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 31 Agustus 2013.

“KPU Lebak harus dapat berperan maksimal dalam menghadirkan Pemilukada yang berkualitas dengan benar-benar melaksanakan semua tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Husni berharap agar KPU Lebak mengupayakan jangan sampai ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) sehingga proses Pemilukada tidak berlarut-larut.

“Bekerjalah secara profesional sehingga pasangan calon percaya dengan kinerja penyelenggara,” ujarnya.

Sebagai salah satu wujud profesionalisme, kata Husni, petugas pada saat pelaksanaan Pilkada mesti mengisi formulir C atau catatan hasil penghitungan suara dan formulir D atau rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai suara yang diberikan masyarakat.

“Jenis formulir Pemilukada itu sedikit, apalagi calonnya sedikit. Kalau fomulir C dan D itu diisi dengan benar, tidak akan terjadi kecurangan,” jelas Husni.

Seperti diketahui, Pemilukada Kabupaten Lebak yang sudah memasuki masa kampanye diikuti tiga Paslon, yakni nomor urut 1 H. Pepep Faisuludin-Aang Rasidi, nomor urut 2 H. Amir Hamzah-H. Kasmin, dan nomor urut 3 Hj Iti Octavia Jayabaya-H Ade Sumardi.(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email