Kabar6 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyiapkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, APK dan BK bergambar calon kepala daerah akan dibagikan dan disebar ke kecamatan hingga desa-desa.
“Ada APK dan BK. Untuk BK, di dalam juknis, kami bisa memilih apakah berupa pamflet, leaflet, atau poster. Karena disesuaikan dengan anggaran, kami menyiapkan APK dan BK jenis poster dan selebaran,” kata Dewi kepada Kabar6.com, Senin (14/10/2024).
Dewi menjelaskan, APK maupun BK yang dibiayai oleh KPU berasaskan keadilan. Artinya ujar Dewi, jumlahnya harus sama antara pasangan calon yang satu dengan pasangan calon yang lain.
**Baca Juga: Sapa Warga Kosambi, Maesyal-Intan Komitmen Support UMKM Lewat Dana Pinjaman
Contohnya, umbul-umbul atau spanduk untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 berjumlah 5 buah, maka umbul-umbul untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3 juga sejumlah yang sama.
“Baik di kabupaten, lalu kecamatan dan juga desa, jumlah APK masing-masing pasangan calon harus sama. Setelah dipasang, titik koordinat di mana APK tersebut berada harus juga dilaporkan lewat Sikadeka,” terang Dewi.
Untuk BK, KPU Lebak tidak mendistribusikan ke PPK maupun PPS, melainkan melalui LO (Liaison officer) atau penghubung masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka kami bagikan lewat LO pasangan calon untuk digunakan selama masa kampanye. Pada beberapa event sosialisasi pun, kami akan bagikan BK masing-masing pasangan calon ke masyarakat,” tuturnya.
Dewi memastikan kembali, urusan APK dan BK, KPU memegang asas berkeadilan dan tidak berpihak ke salah satu calon.
“Jadi kalau hari itu BK satu pasangan calon kami sebar seratus maka BK pasangan calon lain juga sama jumlahnya,” katanya. (Nda)