oleh

KPU Kota Serang Tunggu Uji Materi Pileg Terbuka atau Tertutup

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Serang sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi pileg yang dilakukan terbuka atau tertutup.

“Lagi diuji materi di MK, kita penyelenggara di bawah sifatnya hanya pelaksana,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Kamis (12/01/2023).

KPU Kota Serang akan mengikuti keputusan MK dan ketetapan KPU RI mengenai pelaksanaan pemilu terbuka maupun tertutup.

**Baca Juga: Masuki Tahapan Pemilu, KPU Kota Serang Sahkan Petugas Kesekretariatan

Ade Jahran menerangkan, KPU Kota Serang wajib hukumnya mengikuti keputusan dari KPU RI ataupun MK.

“Sekarang tidak ada instruksi apapun, apapun keputusannya kita wajib melaksanakan keputusan MA,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email