oleh

KPU Klaim Belum Tahu, Harta Kekayaan Calon Petahana Pandeglang Banten Paling Tajir

image_pdfimage_print

Kabar6- Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang tercatat paslon Intan dibanding Toat paling tajir Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dibanding paslon Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan jika dibanding harta kekayaannya secara perseorangan, Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Irna Narulita yang paling tajir di antara Tanto Warsono Arban, Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy.

Masing-masing paslon sudah menyetorkan juga bukti tanda terima atas laporan harta kekayaan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang saat penyerahan persyaratan pencalonan atau daftar ke KPU Kabupaten Pandeglang Sabtu-Minggu (5-6/9/2020).

Data yang berhasil dihimpun dari website resmi KPK, total kekayaan paslon nomor urut satu, kekayaan Irna Narulita sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp36.137.084.016, dan Tanto Warsono Arban sebagai Calon Wabup (Cawabup) Pandeglang mencapai Rp6.871.248.314.

Sedangkan kekayaan paslon nomor urut dua, kekayaan Thoni Fathoni Mukson sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp7.574.002.240, dan Miftahul Tamamy Cawabup Pandeglang mencapai Rp857.500.000.

Secara perinci harta kekayaan Cabup Irna dari total Rp36,137 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 111 bidang tanah yang diuangkan mencapai Rp34.076.065.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.168.000.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp455.680.000, kas dan setara kas Rp437.339.016.

Adapun rincian harta kekayaan Tanto dari jumlah total Rp6.871 miliar, yakni tanah dan bangunan ada dua bangunan dengan besarannya mencapai Rp1.500.000.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.419.500.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp571.700.000, surat berharga Rp3.250.000.000, kas dan setara kas Rp580.048.314, dan hutang Rp450.000.000.

Untuk Cabup Thoni dari total Rp7,574 miliar, rincianya tanah dan bangunan sebanyak 5 item dengan besaran diuangkan mencapai Rp5.965.102.240, alat trasnportasi dan mesin mencapai Rp499.000.000, harta bergerak lainnya Rp1.000.000.000, dan kas dan setara kas Rp109.900.000.

Begitu juga pasangannya, Cawabup Miftahul Tamamy yang disapa akrab Imat, dari total harta kekayaan Rp857,500 juta terinci tanah dan bangunan ada dua aitem yang diuangkan mencapai Rp887.700.000, alat transportasi dan mesin Rp17.000.000, harta bergerak lainnya Rp65.800.000, kas dan setara kas Rp75.000.000, dan hutang mencapai Rp188.000.000.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan masing-masing paslon sudah menyampaikan bukti tanda terima LHKPN pada saat menyampaikan persyaratan pencalonan.

“Sampai saat ini kami belum menerima rincian LHKPN masing-masing paslon, nanti ada waktunya untuk dipublikasikan. Kapasitas kami hanya sebatas memastikan yang bersangkutan (paslon) sudah menyampaikan dengan dibuktikan ada tanda terimanya dari KPK,” kata Sujai, Senin (5/10/2020).

Kalau berapa besaran harta kekayaan masing-masing paslon, semua pihak bisa melihatnya secara langsung disitus resmi KPK. “Jadi sampai saat ini kami belum mengetahui secara resmi berapa besaran LHKPN dari masing-masing paslon,” ujarnya.

LHKPN masing-masing paslon dapat diketahui baik oleh pihaknya maupun publik ditahapan publikasi LHKPN. Jadi jelasnya, nanti Paslon wajib juga mempublikasikan LHKPN-nya melalui media masa yang ditunjuk masing-masing Paslon.

Namun terlebih dahulu bakal dilakukan rapat koordinasi (Rakor) oleh pihaknya dengan masing-masing tim Paslon. “Nanti kami Rakor dulu dengan timnya, jika Paslon tidak bisa mempublikasikan melalui media masa, nanti kami yang memfasilitasi. Waktu mempublikasikannya itu menjelang pencoblosan,” katanya.

Kewajiban mempublikasikan LHKPN itu, jelas dia, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, atau Walikota dan Wakil Walikota.

**Baca juga: Sirine Peringatan Tsunami Berbunyi saat Dicek, Warga Berhamburan Datangi Kantor Desa.

“Dalam PKPU itu tertuang di pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan Paslon mengumumkan LHKPN hasil penelitian dan klarifikasi KPK kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.

Begitu juga tambah dia, jika Paslon berhalangan mengumumkan bakal diumumkan oleh KPU dengan syarat ada surat kuasa dari Paslon. “Itu tertuang dalam ayat 2 pasal 74,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email