oleh

KPU Kabupaten Tangerang Bantah Langgar Kode Etik

image_pdfimage_print

Kabar6- Pasca dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2 Juli lalu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, membantah telah melakukan pelanggaran kode etik.

KPU mementahkan tudingan kesalahan prosedur soal penetapan nama Tabrawi sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Nahdatulummah Indonesia (PPNUI) pada 2009 lalu.

Anggota KPUD Kabupaten Tangerang, Ade Awaluddin mengatakan, pihaknya sedikitpun tak melakukan kesalahan prosedur soal penetapan Caleg PPNUI tersebut. Penetapan nama Tabrawi dilakukan KPU setempat, karena Siti Maesaroh rekan satu partai dengan Tabrawi telah mengundurkan diri.

“Ibnu Jandi melihat permasalahan ini dari sisi kontruksinya. Kami, KPU melihat dari sisi acara. Dimana pada Pileg 2009 lalu, Siti Maesaroh mengundurkan diri. Jadi, Tabrawi yang kami tetapkan berdasarkan keputusan partai,” kata Ade, Selasa (6/8/2012).

Dijelaskan Ade, soal laporan yang dilayangkan Ketua Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, ke KPUD Provinsi Banten dan DKPP, hingga kini, lembaganya belum menerima surat apapun terkait persoalan itu.

“Kami sudah dengar adanya laporan itu. Tapi, sejauh ini belum ada surat tertulis kepada kami, dari DKPP ataupun KPU Provinsi Banten,” ucapnya.

Diinformasikan, Ketua LKP, Ibnu Jandi melaporkan KPUD Kabupaten Tangerang pada 2 Juli 2012 lalu. Laporan yang dilayangkan LKP itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD setempat, karena menetapkan Tabrawi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada 2008 lalu, Siti Maesaroh sebagai Caleg nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 770 suara. Sementara, Tabrawi dengan nomor urut tiga hanya mendapat 622 suara.

Namun, KPU sendiri menetapkan Tabrawi sebagai sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, Tabrawi masih duduk di kursi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu di daerah itu sejak 2009 lalu.(din)

Print Friendly, PDF & Email