oleh

KPU Kabupaten Tangerang Akan Tetapkan Hasil Pileg Usai Gugatan ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengumuman penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Tentunya pengumuman tersebut akan terlaksana dalam waktu dekat, bila tidak ada peserta Pileg yang menggugat hasil rekapitulasi KPU beberapa waktu lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja menjelaskan, bila peserta Pemilu dapat menggugat hasil perolehan suara yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh KPU beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut harus memenuhi persyaratan serta bukti yang kuat dan diajukan ke MK agar dapat diproses, namun bila tidak gugatan tersebut dapat dibatalkan oleh MK karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau misalnya ada peserta Pemilu yang merasa suaranya dicurangi itu bisa saja mengajukan gugatan ke MK, waktunya itu 3×24 jam sejak ditetapkan KPU RI yakni pada 21 Mei kemarin. Kemudian kalau misalnya sampai tanggal 24 Mei nanti tidak ada yang melakukan gugatan ke MK, kita bisa menetapkan calon terpilih di Kabupaten Tangerang,” jelasnya, Kamis (23/5/2019).

Ahmad mengatakan, untuk mengantisipasi terhadap adanya potensi gugatan-gugatan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan gugatan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pasalnya, KPU saat ini sudah mengidentifikasi beberapa potensi-potensi yang akan digugat oleh peserta Pemilu.**Baca juga: Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan, Bupati Lebak Berharap Warga Diberi Ketabahan.

“Kami juga memastikan dari gugatan itu alat bukti apa yang harus kami siapkan, karena ini berkaitan dengan hasil pekerjaan kami dan teman-teman dibawah. Maka dari itu kami harus memberikan bukti yang cukup dan kuat karena memang akuntabilitas pekerjaan kamu sudah sesuai aturan main,” ujarnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email