Terkait hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Cilegon mengancam akan memberikan teguran keras kepada KPU. Berdasarkan hasil pengawasan, alat peraga kampanye terpantau dipasang secara asal di sejumlah titik.
Selain pemasangan alat peraga secara asal, Panwaskada juga menemukan alat peraga yang rusak, hilang, dan terbengkalai.
Di beberapa titik seperti di pintu masuk Pelabuhan Merak, hanya terlihat spanduk dan umbul-umbul saja, sementara alat peraga kampanye berupa baliho dibiarkan tergeletak di lokasi.
“Alat peraga kampanye pasangan calon dipasang menghadap ke arah serang, secara otomatis yang banyak melihat sosialisasi calon walikota adalah pengguna jalan yang berasal dari luar Cilegon yang bukan pemilih,” kata ketua Panwaskada, Achmad Achrom.
Panwaskada juga menghimbau semua pasangan calon ikut serta mengawasi pemasangan alat peraga dan tidak segan untuk melaporkan adanya pemasangan alat peraga kampanye yang terindikasi merugikan pasangan calon. ** Baca juga: Arsid-Elvier Diuntungkan dari Konflik Pasangan Rival
“Saya harap pasangan maupun timses melapor jika ada temuan di lapangan,” ujarnya.(sus)