oleh

KPU Buka Warung Layanan Calon Independen Untuk Pilkada Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka warung layanan bagi bakal calon independen yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang nanti.

Warung layanan ini dibuka pada jam kerja mulai dari tanggal 26 Oktober sampai 24 November 2019. Sejauh ini sudah tiga orang yang sudah datang berkonsultasi.

“Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang konsultasi pertama Krisyanto, Aap Aptadi dan Abdurrahim Ketua DPC Partai Garuda,” kata Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi, Kamis (14/11/2019).

Bagi bakal calon yang datang konsultasi nantinya akan dijelaskan terkait surat edaran KPU RI nomor 2096 tentang pencalonan independen.

Dimana dalam surat tersebut ditetapkan bakal calon independen harus mengantongi dukungan sebanyak 69.808 KTP yang tersebar di 18 kecamatan yakni lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Pandeglang.**Baca juga: Dihantam Angin Puting Beliung, Lima Rumah Warga Pandeglang Ambruk.

“Nanti di tanggal 15 Desember sampai 5 Maret 2020 proses penyerahan dukungan, nah sekarang tidak ada proses perbaikan. Jadi, kalau mereka memenuhi syarat mereka bisa ikut daftar di tanggal 16-18 Juni 2020 sama seperti yang diusung partai politik,” bebernya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email