oleh

KPU Banten Telah Verifikasi Ulang Sengketa Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Syaiful Bahri mengatakan, KPU Banten telah menyelesaikan tugas verifikasi ulang  partai politik (Parpol) dan tes kesehatan pada tanggal 18 Oktober 2013.

“Kita sudah selesaikan dan hasilnya akan diserahkan kepada MK pada tanggal 22 Oktober, paling lambat sesuai amar keputusan,” kata Syaiful Bahri seperti dirilis Antara pada Senin (21/10/2013).

Tugas yang disebutkan Syaiful tersebut berkenaan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/10/2013).

MK dalam putusannya antara lain memerintahkan KPU Banten untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan parpol bagi pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Sementara itu, pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin berharap, verifikasi ulang yang telah dilakukan KPU Banten hasilnya positif, sehingga MK memutus perkara sengketa Pemilukada Kota Tangerang secara adil.

“Kami harap verifikasi KPU Banten hasilnya positif bagi pasangan Arief-Sachrudin dan menguatkan kemenangan yang sebelumnya telah ditetapkan,” kata Sumardi, kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin di Tangerang.

Menurut Sumardi, selama ini KPU Banten dalam melaksanakan tugasnya telah bekerja secara profesional. Sejak mengambil alih tugas dari KPU Kota Tangerang, KPU Banten telah berlaku adil dan memberikan kesempatan kepada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” ujar Sumardi.

Mewakili kliennya, Sumardi berharap dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

Sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan Arief-Sachrudin yang telah meraih suara hampir 50 persen.

“Sebab sesuai fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, tidak terdapat poin yang menyatakan pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan massif,” paparnya.(jus)

 

Print Friendly, PDF & Email