oleh

KPU Banten Siap Jalankan Putusan MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU Banten siap melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang.

“KPU Banten siap menjalankan perintah MK secepatnya,” kata Agus Supriyatna di Tangerang, Rabu (2/10/2013).

MK dalam amar putusannya pada Selasa (1/10/2013) membatalkan keputusan KPU Banten mengenai perubahan KPU Kota Tangerang tentang penetapan nomor urut.

Dua putusan lainnya, MK menunda pelaksanaan KPU Banten tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota pada 6 September 2013 serta menunda pelaksanaan keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota.

Berkenaan dengan keputusan tersebut, MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot, serta pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot.

Atas keputusan MK, Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPU Kota Tangerang dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menjalankan perintah MK.

“KPU akan mempelajari seluruh putusan MK agar tugas sesuai putusan MK dapat dijalankan KPU Banten dengan sebaik-baiknya. Kita akan laksanakan secepatnya sebab waktu yang diberikan MK hanya 21 hari untuk kembali dilaporkan,” ujarnya.

Di pihak lain, Agus membantah KPU Banten telah melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas seperti tidak melakukan tes kesehatan kepada salah satu calon dan verifikasi partai politik pendukung yang ganda.

Menurutnya, waktu itu KPU Banten hanya menjalankan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara proses tahapan Pilkada Kota Tangerang terus berjalan.

“KPU Banten melakukan semuanya sesuai prosedur dan hasil konsultasi dengan KPU. Tapi sudahlah, kini kita fokus jalankan tugas yang diamanatkan MK dan segera melaporkannya,” ujar Agus.(ant/jus)

Print Friendly, PDF & Email