oleh

KPU Banten Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Pilkada Serentak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sanksi tegas mengancam para pelanggar perundang-undangan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada 09 Desember 2015 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh pihak, baik lembaga penyiaran, tim sukses, hingga masyarakat, agar tidak melanggar perundang-undangan yang ada.

“Saya rasa semuanya rentan (pelanggaran). Untuk penyelenggara Pilkada, jelas ada yang mengawasi. Begitu juga untuk masyarakat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran,” kata ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, Rabu (18/11/2015).

Bagi lembaga penyiaran publik yang jelas-jelas memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Serentak, maka terancam di cabut ijin siarnya.

“Kami sudah siapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku didunia penyiaran. Ini tidak hanya berlaku di Banten, tapi di seluruh Indonesia,” kata ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, Rabu (18/11/2015). **Baca juga: Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda.

Sedianya, penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang memang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU. **Baca juga: DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel.

“Sanksi yang disiapkan berfariasi, dari ringan hingga terberat. Tentu ada mekanisme yang berlaku pada pemberlakukan sanksi tersebut. Tapi saya harapkan jangan ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran besar tersebut,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email