oleh

KPU Banten: Penyerahan Dukungan KTP Calon Independen 3 Agustus

image_pdfimage_print
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna.(zis)

Kabar6-Peraturan KPU yang mewajibkan pembubuhan materai pada berkas surat pernyataan dukungan masyarakat bagi bakal calon Gubernur Banten yang maju dari jalur perorangan atau independen, menuai polemik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriyatna menilai, pembubuhan materai hanya diwajibkan untuk rekapitulasi berkas dukungan di tingkat desa atau kelurahan.

“PKPU itu masih uji publik, dan masih draf pembahasan. Kalau liat Komentar KPU itu per desa bukan perorangan,” Agus Supriyatna ditemui di Gedung KNPI Banten, Rabu (20/4/2016).

Sementara itu, jumlah dukungan yang dikumpulkan oleh calon independen harus mencapai 7,5 persen dari jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Provinsi Banten.

“Jika mengacu kepada pernyataan MK harus 7,5 persen. Setelah kami hitung-hitung itu sekitar 600 ribu KTP dukungan,” pungkasnya. **Baca juga: Merapat ke Demokrat, Andika Sebut WH Layak di Banten.

Dukungan tersebut, harus diserahkan mulai 3 hingga 7 Agustus 2016. Berkas tersebut, nantinya akan kembali diverifikasi oleh KPU. **Baca juga: Maju di Jalur Independen, Dimyati Siap Didukung Parpol.

“Ada dua tahapan untuk calon independen, penyerahan dan pendaftarannya. Dan, pendaftarannya bareng dengan bakal calon dari jalur parpol pada 9 sampai 21 September 2016,” kata Agus.(zis)

**Baca juga: 12 Orang Luka, Polsek Pagedangan Selidiki Peristiwa Aeon Mall.

Print Friendly, PDF & Email