oleh

KPU Banten Ogah Pemecatan di Serang Terulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 197 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan mendapat peringatan keras.

Ketentuan ini berlaku bagi semua petugas yang secara hukum telah sah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Demikian disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna usai menghadiri acara pelantikan PPK dan PPS di Kecamatan Serpong Utara, Senin (18/5/2015).

“Kejadian pelanggaran seperti ini pernah terjadi di Kota dan Kabupaten Serang. Mereka langsung dipecat,” tegas Agus.

Dijelaskan, aturannya telah tertuang dalam regulasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilkada.

Oleh karena itu, terang Agus, mereka semua jangan coba bermain-main melakukan konspirasi dengan pasangan calon kandiat walikota dan wakil walikota tertentu.

Ia berpesan, selama kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015 mendatang berlangsung, seluruh panitia penyelenggara mesti netral.

“Jika terbukti ada ketahuan “bermain”, tak segan petugas PPK dan PPS bakal kami pecat,” klaimnya. **Baca juga: KPU Tangsel Klaim Bebas dari Kepentingan Calon.

Sehingga lewat peringatan dini semua petugas penyelenggara pesta demokrasi di Kota Tangsel dapat mengemban amanahnya dengan tak melanggar kode etik.

Agus pun memastikan, sanksi tegas ini juga berlaku bagi empat orang komisioner  yang bertugas di KPUD kabupaten/kota.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua panitia penyelenggara pemilu tanpa kecuali,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email