oleh

KPU Banten Ambil Alih Tugas KPU Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas KPU Lebak menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Lebak per tanggal 15 Januari 2019.

Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Lebak tertuang dalam surat KPU RI bernomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, 11 Januari 2019.

“KPU Banten kemarin sudah mengecek dan mengkondisikan pasca belum diumumkannya lima calon komisioner KPU Lebak,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Lebak, Hanif Mulya Alfani, Selasa (16/1/2019).

Hanif berharap, calon komisioner hasil seleksi kemarin bisa segera diumumkan

“Pasti terganggu, karena segala bentuk kebijakan arahannya dari komisioner bukan dari sekretariat karena kami hanya teknis pelaksanaan,” ujarnya.**Baca juga: Diduga, Pembangunan Tower BTS Telkomsel di Lebak Tak Kantongi Izin.

“Tetapi alhamdulillah dengan surat ini kami sedikit lega karena sudah resmi diambil alih KPU Banten, walapun belum diumumkan calon komisioner KPU Lebak,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email