KPK Tunjuk Aplikasi SIMRAL di Tangsel Sebagai Rujukan

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Penganggaran dan Laporan (SIMRAL) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Teknologi informasi itu dianggap mampu menjamin transparansi dan akuntabel dalam tata kelola keuangan daerah.

Hal diatas dipastikan setelah lembaga antirasuah bertandang ke Balaikota Tangsel di Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat.

Diketahui, aplikasi SIMRAL merupakan kerjasama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Tangsel.

“SIMRAL Tangsel mau dijadikan pilot project (proyek percontohan) oleh KPK,” ungkap Wawang Kusdaya, Kepala Bidang Penganggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel kepada kabar6.com, Jum’at (18/11/2016).

Ia menerangkan, sebagai langkah awal KPK merekomendasikan penerapan SIMRAL dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten.

Pemerintah daerah di Banten didorong untuk belajar ke Kota Tangsel yang sudah lebih dari setahun menerapkan aplikasi SIMRAL.

“KPK menginginkan sistem aplikasi SIMRAL diterapkan di seluruh Indonesia. Dan BPPT sudah menyatakan kesiapannya untuk berbagi ilmunya kepada semua pemerintah daerah,” terang Wawang.**Baca juga: Begini Komposisi Rencana APBD 2017 di Tangsel.

Pada kesempatan pertemuan itu, tambah Wawang, utusan dari KPK telah melihat langsung sistem kerjanya. Aplikasi SIMRAL yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tangsel berbeda dengan aplikasi milik pemerintah daerah lainnya di Indonesia.**Baca juga: 19 Ribu Warga Cilegon Terancam “Golput” di Pilgub Banten 2017.

“SIMRAL punya Tangsel lebih terintegrasi, mulai dari perencanaan sampai pelaporan,” tambahnya.(yud)