oleh

KPK Sebut Perusahaan Milik Suami Airin Kemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasaan Korupsi menyebutkan bahwa PT Citraiputra Mandiri Internusa milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak pernah bayar pajak.

Padahal perusahaan tersebut tercatat sudah banyak menerima aliran dana APBD dari sejumlah proyek yang digarapnya.

Kini bangunan kantor di Ruko Spectra JS23 B Nomor 20-21 Alam Sutera, Pakulonan, Kecamatan Serpong milik suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah disita KPK.

“PT CMI melaporkan SPT tahunan sejak sebagai wajib pajak tidak patuh karena sejak tahun 2006 hingga 2013 belum melaporkan SPT Pajak (Badan),” tulis Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat dakwaan terpantau kabar6.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

JPU mengatakan, Wawan menempatkan uang di Bank Jabar Banten Cabang Khusus Banten atas nama PT CMI selama kurun waktu 23 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013.

Antara lain, pada 27 Desember 2010 senilai Rp1,365,424,909 keterangan dari SP2D Dinkes. 31 Desember 2010 Rp527,774,546 dari SP2D Dinkes.

Kemudian juga tercatat pada 3 Mei 2011 Rp750.629,738 dari Keuangan Bina Marga, dan 25 Agustus 2011 nominalnya Rp1,411,561,637 dari Keuangan Bima Marga dan Tata Ruang.**Baca juga: Sidang TPPU, Ini Aset Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Tangsel.

“Rekening ini merupakan rekening menampung penerimaan pembayaran dari kas daerah untuk pelaksanaan proyek-proyek yang dikuasai terdakwa menggunakan PT CMI,” ungkap jaksa.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email