oleh

KPK Minta Layanan Izin Online di Kota Tangsel Diterapkan di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin pelayanan perizinan di Provinsi Banten sudah berbasis online. KPK meminta Organisasi Perangkat Darah (OPD) di bidang pelayanan perizinan di Provinsi Banten untuk mengikuti layanan berbasis online yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan reformasi pelayanan perizinan melalui layanan berbasis online sangat dibutuhkan di Provinsi Banten.

“Maka KPK dalam hal ini sangat fokus mendorong DPMPTSP di Provinsi Banten untuk melayani masyarakat dengan baik dan transparan. Caranya melalui sistem online, seperti yang sudah dilakukan di salahsatu kota di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangsel,” kata Asep menjelaskan.

Pihaknya berharap perizinan berbasis online yang diterapkan oleh DPMPTSP Kota Tangsel dapat diterapkan juga di Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Tidak hanya itu Asep juga memerintahkan agar kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten mengikuti kinerja DPMPTSP Kota Tangsel. “Kami juga telah mendorong DPMPTSP untuk sharing dan melakukan simulasi perizinan online agar diketahui oleh OPD pelayanan perizinan di Provinsi Banten,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo mengatakan layanan berbasis online menurutnya sangat efektif dan dibutuhkan masyarakat saat ini. Selain itu, data pelayanan tersimpan dalam file dan tidak tercecer dalam bentuk fisik.

Atas arahan KPK tersebut, lanjut Bambang, DPMPTSP Kota Tangsel banyak dikunjungi OPD di bidang pelayanan perizinan di Indonesia. Kunjungan ini dalam rangka study banding pelayanan perizinan berbasis online yang sudah diterapkan di Kota Tangsel.

“Dengan perizinan online maka akan lebih memangkas biaya sewa ruang untuk penyimpanan data dalam bentuk fisik. Dalam sistem online, semua data tersimpan dalam bentuk file,” katanya.**Baca juga: Di Hadapan Gubernur dan KPK, Walikota Airin “Pamer” Program SIMPONIE.

Dirinya mengakui, dalam dua minggu terakhir, DPMPTSP Kota Tangsel berpacu dengan waktu untuk dalam merampungkan semua sistem layanan perizinan berbasis online. Pihaknya juga melengkapi pelayanan online dengan pendukung aplikasi agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.**Baca juga: WH Ajak Seluruh Kepala Daerah di Banten Konsisten Cegah Korupsi.

“Kami berharap aplikasi pendukung ini bisa memudahkan dalam pekerjaan dan pelayanan. Sehingga akan lebih berhemat dan memangkas anggaran lainnya,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email