oleh

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Papua di Tangsel

image_pdfimage_print

Tim KPK sesaat sebelum melakukan penggeledahan(way)Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Papua, Barbanas Saebu, yang menjadi tersangka korupsi Detailing Engineering Design (DED) PLTA Mamberamo.

Penggeledahan rumah di Jalan Pinguin, Sektor 3 Blok CC No.9 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dijaga ketat oleh sepuluh anggota Resmob Polda Metro Jaya yang bersenjatakan lengkap, Rabu (22/10/2014).

“Petugas KPK datang dengan menggunakan enam unit mobil dan dikawal anggota Kepolisian bersenjata lengkap,” ujar Heri Roestoto, petugas keamanan Komplek saat ditemui di lokasi.

Pantauan kabar6.com menyebutkan, dalam penggeledahan selama kurang lebih tujuh jam, penyelidik KPK terlihat membawa sebuah koper warna biru dan satu kardus yang diduga berisi dokumen terkait kasus tersebut. **Baca juga:Pembongkaran BTS Bodong di Tangsel Tunggu APBD Perubahan.

Sementara sebelumnya diketahui, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo ini, pada 5 Agustus 2014 lalu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.

PT KPIJ diduga kuat melakukan penggelembungan harga proyek tersebut hingga merugikan negara sebesar Rp35 miliar dari total anggaran proyek Rp56 miliar.(way)

 

Print Friendly, PDF & Email