oleh

KPK Diminta Usut Dugaan Lelang Proyek Gedung BPBD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan mengusut dugaan permainan dalam proses lelang proyek pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.

Hal ini menyusul banyaknya muncul kejanggalan selama proses lelang proyek tahap 1 (multiyears) yang menyerap APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp8.864.920.000.00.

Perwakilan PT Inninawa Presisi Konstruksi (IPK) Tatang Taher mengatakan, pihaknya mengaku sangat dirugikan atas dugaan permainan dalam lelang proyek yang dimenangkan PT Etona Cemerlang Abadi (ECA).

Padahal, perusahaannya telah mengajukan penawaran dengan harga tertinggi dari perusahaan pemenang lelang, yakni sebesar
Rp8.090.859.000.00.

Dan, PT Anugerah Karya, perusahaan lainnya yang ikut lelang pada paket proyek itu menawar dengan harga sebesar Rp8.231.983.000.00.

Sementara, PT ECA selaku pemenang tender hanya menawar seharga Rp8.660.670.000.00 atau turun sekitar 1,1 persen dari Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp8.757.200.000.00.

“Atas banyaknya kejanggalan dalam proses lelang proyek ini kami secara khusus meminta KPK turun tangan untuk usut dugaan permainan antara Panitia lelang dengan pihak ketiga pemenang proyek,” ungkap Tatang, kepada Kabar6.com, Kamis (23/8/2018).

Dikemukakan Tatang, selain mempersoalkan timpangnya harga penawaran, dirinya juga membeberkan dugaan permainan yang dilakukan panitia lelang semenjak pengumuman pascakualifikasi atau dibukanya pendaftaran lelang tahap pertama pada 28 Mei 2018 hingga 3 Juni 2018 lalu.

Tanpa alasan yang jelas, pihak panitia kemudian mengumumkan pembatalan lelang setelah tahap evaluasi dilakukan selama sembilan belas hari kalender atau pada 22 Juni 2018.

Setelah itu, panitia kembali membuka pengumuman lelang ulang untuk tahap dua, tepatnya pada 22 Juni 2018 hingga 28 Juni 2018.

Namun, pada saat pembuktian dokumen kualifikasi panitia lelang mengambil keputusan dengan melakukan perubahan pembuktian kualifikasi selama 30 hari kalender tanpa memberikan alasan yang jelas kepada peserta lelang.

“Kami curiga dengan adanya pembatalan dan evaluasi dokumen lelang yang dilakukan panitia. Ini, menurut kami sangat tidak logis, karena waktunya terlampau panjang. Kami menduga ada sebuah kecurangan yang terorganisir antara panitia lelang di Pokja 3 dengan pihak pemenang proyek yang dikenal dekat dengan mereka,” ujarnya.

Tak puas dengan keputusan yang diambil panitia lelang, kata Tatang, PT IPK akhirnya melayangkan sanggahan atas penetapan pemenang pada proyek tersebut.

PT IPK, mempertanyakan atau meminta klarifikasi tentang alasan panitia yang tak masuk akal sehingga menggugurkan peserta lain yang ikut serta dalam kegiatan itu.**Baca juga: Urai Kemacetan, Durasi Lampu Hijau di Rempoa Ditambah 20 Detik.

“Kami minta keputusan panitia yang menetapkan PT ECA sebagai pemenang lelang dianulir atau dibatalkan, demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi,” tegasnya.(Tim K6).

Print Friendly, PDF & Email