oleh

KPK Didesak Usut Dugaan TPPU Walikota Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, yang telah menerima suap Rp1,5 miliar melalui modus pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Cilegon United Football Club (CUFC).

“Sindikat (korupsi), dugaan kuat setiap proyek (dikorupsi), sudah jadi rahasia umum (suap walikota) di Cilegon. Termasuk jalan yang sedang dicor, Masjid Pemda (Cilegon) sudah tahunan enggak selesai-selesai. Padahal tiap tahun di anggarkan,” kata Ali Mujahidin, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khairiyah, Kota Cilegon, Banten, Selasa (24/10/2017).

Ponpes yang didirikan oleh Brigjen KH Syam’un satu abad lalu dan diteruskan oleh cucunya itu berharap KPK tak hanya berhenti mengusut dugaan korupsi dalam sebatas suap saja. Karena ada dugaan kuat, uang hasil korupsi digunakan untuk membangun gurita bisnis dari ayah dan anak yang menjabat sebagai Walikota Cilegon itu.

Salahsatunya adalah pembangunan Hotel Mangkuputra Merak milik keluarganya. Hotel yang ‘pernah mewah’ itu dibangun di atas lahan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Namun entah seperti apa ceritanya, lalu dibangun oleh keluarga Tubagus Iman.

“Kalau (pembangunan hotel) itu zaman orangtuanya, (kasus lainnya) tanah dia pinjamkan (atas nama orang. Saya tidak tahu soal (korupsi) provinsi Banten, tapi saya cium leboh parah di Cilegon,” terangnya.

Bahkan dalam kasus suap perizinan, pria yang akrab disapa Mumu ini menjelaskan kalau sejak kepemimpinan dua periode Tubagus (Tb) Aat Syafa’at (almarhum), ayah dari Tb Iman Ariyadi, banyak pengusaha yang mengeluhkan sulit dan mahalnya perizinan di ‘Kota Baja’ itu.

“Sektor menengah ke bawah juga mengeluhkan izin sangat sulit. SIUP aja harus kepala daerah yang tanda tangan, (seharusnya) kadis (kepala dinas) juga cukup,” helasnya.

Perlu diketahui bahwa hari ini, Selasa 20 Oktober 2017, KPK memeriksa bos CUFC untuk mengetahui kebenaran dana CSR dari PT Krakatau Industrial Estate (KIEC) dan PT Brantas apakah benar digunakan untuk sponshorship atau sebagiannya diterima oleh Iman.

Iman Ariyadi dijadikan tersangka oleh KPK pada 23 September 2017 atas kasus suap senilai Rp1,5 miliar dengan modus pemberian dana CSR untuk sponsorship tim sepak bola Cilegon United Footbal Club (CUFC).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email