oleh

KPK Didesak Beberkan Anggota Dewan Penerima Suap Bank Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Aktifis anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar nama anggota DPRD Banten yang menerima suap terkait izin pendirian Bank Banten.

“KPK harus segera merilis nama-nama Anggota DPRD Banten serta berapa jumlah uang yang dikembalikan. KPK juga harus terus memproses secara hukum bagi mereka yang mengembalikan, sebab mereka terbukti menerima suap,” kata ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM), Usep Saepudin, Senin (18/1/2016).

Berdasarkan informasi, dalam APBD Banten 2016 sebesar Rp8,9 triliun terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp385 miliar.

Anggaran itu akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta.

Terdapat empat bank swasta yang direkomendasikan PT BGD kepada Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu. Satu dari empat bank itu akan dipilih Rano untuk diakuisisi PT BGD menjadi Bank Banten.

Sehari setelah APBD tersebut disahkan, Tim Satgas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, dan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, 1 Desember 2015 lalu.

Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten 2016. Setelah diperiksa intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. **Baca juga: 10 Saksi Kasus Bank Banten Kembalikan Uang ke KPK.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. **Baca juga: Terlibat Suap Bank Banten, Anggota DPRD Didesak Mundur.

Sementara, Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email