oleh

KPID Banten Awasi Pemberitaan Soal Pilkada 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan mengawasi pemberitaan dan pemasangan iklan di media massa selama masa kampanye dalam Pilkada serentak. Dalam pemasangan iklan Media massa hanya bolehkan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPID Banten Ade Nujhaerimi mengatakan, kampanye berupa pemasangan iklan di media massa yang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, hanya boleh berlangsung .

Dikatakan Ade, aturan tersebut berlaku baik untuk pemasangan iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di Media TV, Radio dan Cetak maupun iklan yang difasilitasi Paslon dan Tim kampanye yakni di media sosial dan daring (online-red).

“Prinsipnya sama jadwal penayanyang tidak boleh lebih dari 14 hari,”ungkap Ade saat menghadiri acara Penandatangan MoU tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, yang dilangsungkan di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jum’at (20/11/2020).

Lebih lanjut Ade menjelaskan, untuk mekanisme pembiayaan iklan kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2020, tertuang dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020. Yang mana aturan tersebut menjelaskan bahwa untuk penayangan iklan di media TV, Radio dan Cetak anggarannya telah difasilitasi oleh KPU. Sedangkan untuk media sosial dan daring anggarannya bisa difasilitasi secara mandiri oleh Paslon dan Tim kampanye.

“Di pemilihan serentak tahun 2020 ini, dimasa pandemi terutama, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020. Untuk penayangan iklan secara mandiri oleh Paslon dan Tim Kampanye dibolehkan hanya untuk dua jenis media yaitu media sosial dan media daring,”jelasnya.

**Baca juga: Gelar Seleksi, Sekda Minta Calon Kepsek di Pandeglang tak Gaptek

Kendati demikian, untuk pemasangan iklan kampanye secara mandiri ini, ada aturan pembatasan seperti halnya penayangan iklan kampanye di media sosial hanya boleh dimuat dalam akun-akun resmi yang telah di daftarkan kepada KPU setempat. Kemudian untuk penayangan iklan di media daring bisa dilakukan hanya di 5 media.

“Kalau di medsos hanya boleh ditayangkan di akun- akun yang di daftarkan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian, untuk media daring misalkan di portal media manapun itu Pasangan Calon boleh memasang iklan sendiri dengan biaya sendiri dibatasi hanya 5 media daring untuk masing – masing Pasangan Calon,”tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email